TUGAS POKOK DAN PERAN PENGAWAS
SEKOLAH
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
1. Pengawasan Akademik
Pengawasan akademik merupakan tugas
pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan,
penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek
kompetensi guru dan tugas pokok guru.
a. PEMBINAAN
1) Pengertian
Pembinaan pada
pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui
bantuan profesional.
2) Tujuan
Pembinaan
pada pengawasan akademik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, yang meliputi
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan
dengan meningkatnya kinerja guru.
3)
Materi
Materi
pembinaan pada pengawasan akademik meliputi kompetensi pedagogis, profesional,
kepribadian, dan sosial.
4)
Sasaran
Sasaran
pembinaan pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut.
(a)
Semua guru binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas satuan pendidikan
(b)
Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh
dinas
pendidikan (baik yang berada di sekolah binaan pengawas mata pelajaran/rumpun
mata pelajaran maupun di luar sekolah binaannya)
(c) Guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada
sekolah binaan pengawas guru BK dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang
berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan.
5)
Indikator Keberhasilan
Indikator
keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogis, kepribadian,
sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di setiap
sekolah binaan.
6)
Pendekatan, Metode, dan Teknik
a)
Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b)
Metode, antara lain: FGD dan metode delphi
c)
Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (kunjungan kelas dan
observasi kelas)
7)
Waktu
Pembinaan
guru dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program
semester/tahunan yang telah dibuat.
8)
Prosedur
a)
Menyusun rencana pembinaan guru
b)
Melaksanakan pembinaan guru
c)
Menyusun laporan hasil pembinaan guru
d)
Mengevaluasi hasil pembinaan guru
b. PEMANTAUAN
1)
Pengertian
Pemantauan pada pengawasan akademik adalah
kegiatan pengawasan dengan mengetahui data dan informasi tentang pelaksanaan
kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI),
standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran.
2) Tujuan
Pemantauan
bertujuan untuk:
1)
mengetahui keterlaksanaan atau
kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan
dengan
rencana, program, dan/atau Standar Nasional Pendidikan serta
2)
menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
3) Materi
Materi
pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian program dengan:
a)
standar kompetensi lulusan,
b)
standar isi,
c)
standar proses, serta
d)
standar penilaian pendidikan.
4) Sasaran
Sasaran
pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Jumlah
data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian
4 SNP
(standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar
penilaian) oleh guru di sekolah binaan.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan,
antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode,
antara lain: wawancara, studi dokumen, dan angket/kuesioner
c) Teknik,
antara lain: teknik individu dan kelompok (evaluasi diri dan kunjungan kelas)
7) Waktu
Pemantauan
SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai
dengan program semester/tahunan
8) Prosedur
a)
Keterlaksanaan penyusunan rencana pemantauan
b)
Keterlaksanaan pemantauan
c) Keterlaksanaan
penyusunan laporan hasil pemantauan
d) Keterlaksanaan
evaluasi hasil pemantauan
c. PENILAIAN
1) Pengertian
Penilaian terhadap guru oleh pengawas
sekolah merupakan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur
pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi guru BK, atau 12
kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana
telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku. Kegiatan penilaian pada pengawasan akademik meliputi:
a)
penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran dan
b) verifikasi hasil penilaian kinerja guru
yang telah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau oleh guru yang ditunjuk.
2)
Tujuan
Penilaian
dilakukan untuk memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah pada unsur pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai
bahan pertimbangan pembinaan berikutnya.
3) Materi
Aspek
materi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah pada unsur pembelajaran meliputi kompetensi pedagogis,
kepribadian, sosial, dan profesional.
4)
Sasaran
Sasaran
kegiatan penilaian pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut.
a)
Penilaian kinerja unsur pembelajaran
kepada guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan
yang menjadi tanggung jawab pengawas.
b) Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan
oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang ditunjuk
5) Indikator Keberhasilan
Indikator
keberhasilan penilaian kinerja guru adalah jumlah data hasil penilaian kinerja
unsur pembelajaran terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru yang telah
diverifikasi.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a)
Pendekatan, antara lain: autentik
b)
Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket
c)
Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan dan
7) Waktu
Pelaksanaan
penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur
pembelajaran dilaksanakan pada awal tahun untuk penilaian formatif dan pada
akhir tahun untuk penilaian sumatif.
8) Prosedur
a)
Menyusun rencana penilaian
b)
Melaksanakan penilaian
c)
Menyusun laporan hasil penilaian
d. PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN
1)
Pengertian
Pembimbingan
dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan
kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru.
2)
Tujuan
Pembimbingan
dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam
pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru
dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)
3)
Materi
Materi
pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut
a)
Program Perencanaan Pembelajaran
b)
Pelaksanaan Pembelajaran
c)
Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d)
Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan
e)
Pembimbingan Pembuatan KTI
f)
Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya (khusus bagi Pengawas
Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama)
4)
Sasaran
Sasaran
pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut.
a)
Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah
b)
Guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, SMK
c)
Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan sebagai guru binaan
dan/atau guru guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas guru BK.
5)
Indikator Keberhasilan
Ketercapaian
nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan
pada materi:
a)
Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran
b)
Pelaksanaan Pembelajaran
c)
Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d)
Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan
e)
Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK
f)
Pembimbingan Pengawas Muda dan Pengawas Madya
6)
Pendekatan, Metode, dan Teknik
a)
Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi
b)
Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar
c)
Teknik, antara lain: kelompok
7)
Waktu
Pembimbingan
dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6
kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang
diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan
kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
8
) Prosedur
a)
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru
b)
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
c)
Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
d)
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
2. PENGAWASAN MANAJERIAL
2. PENGAWASAN MANAJERIAL
Pengawasan
manajerial merupakan tugas pengawas sekolah yang meliputi kegiatan pembinaan,
pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala
sekolah dan tenaga kependidikan lain
pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung
dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung
terlaksananya proses pembelajaran.
A. PEMBINAAN
1)
Pengertian
Pembinaan pada pengawasan
manajerial merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan
profesional kepada
kepala sekolah.
2)
Tujuan
Pembinaan dilakukan untuk
meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan
dengan meningkatnya kinerja.
3)
Materi
Pembinaan kepala sekolah
meliputi materi sebagai berikut.
a) Kompetensi Kepribadian dan
Sosial
b) Kepemimpinan Pembelajaran
c) Pengembangan Sekolah
(1) Perencanaan Program
(RKS/RKJM, RKT, dan RKAS)
(2) Sistem Informasi Manajemen
(SIM)
(3)
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi lalu Merefleksikan Hasil-Hasilnya
dalam Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan (pemenuhan SNP);
d)
Manajemen Sumber Daya
(1) Pengelolaan Program Induksi Guru
Pemula (PIGP)
(2) Pengelolaan PK Guru dan Tenaga
Kependidikan
(3) Pengelolaan PKB
(4) Pengelolaan Kurikulum
e) Kewirausahaan; dan
f)
Supervisi Pembelajaran.
4)
Sasaran
Sasaran pembinaan adalah
kepala sekolah dan kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Meningkatnya kompetensi serta
kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam:
a. kompetensi kepribadian dan
sosial;
b. kepemimpinan pembelajaran;
c. pengembangan sekolah:
(1) sistem informasi manajemen
(SIM) serta
(2) evaluasi diri sekolah
(EDS) dan merefleksikan hasil- hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan;
d.
manajemen sumber daya:
(1) pengelolaan program
induksi guru pemula (PIGP),
(2) pengelolaan PK guru dan
tenaga kependidikan,
(3) pengelolaan PKB, dan
(4) pengelolaan kurikulum;
e. kewirausahaan; dan
f. supervisi pembelajaran.
6)
Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain:
direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: FGD
dan metode delphi
c) Teknik, antara lain:
individu dan kelompok (worskhsop, IHT, dan seminar)
7)
Waktu
Pembinaan kepala sekolah dan
tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan
tertuang dalam program semester.
8)
Prosedur
a) Menyusun rencana pembinaan
kepala sekolah dan tenaga kependidikan
b) Melaksanakan pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
c) Menyusun laporan hasil pembinaan
kepala sekolah dan tenaga kependidikan
d) Mengevaluasi hasil pembinaan
kepala sekolah dan tenaga kependidikan
B.
PEMANTAUAN
1)
Pengertian
Pemantauan
pada pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui
keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
2)
Tujuan
Pemantauan bertujuan untuk
mengetahui:
a)
keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan;
b) hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan program; dan
c) data kinerja sekolah dalam
pelaksanaan dan pemenuhan SNP.
3)
Materi
Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan
dan kesesuaian:
(a) standar kompetensi
lulusan;
(b) standar isi;
(c) standar proses;
(d) standar penilaian
pendidikan;
(e) standar pendidik dan
tenaga kependidikan;
(f) standar sarana dan
prasarana;
(g) standar pembiayaan; serta
(h) standar pengelolaan
pendidikan.
Aspek yang dipantau dalam
kegiatan pemantauan dapat dilakukan untuk setiap standar atau beberapa standar
dalam satu kegiatan pemantauan. Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk
beberapa standar dalam satu kegiatan, misalnya dengan cara melaksanakan program
pemantauan dan evaluasi implementasi /pengelolaan kurikulum (di dalamnya
meliputi pemantauan SKL, SI, standar proses, dan standar penilaian)
4)
Sasaran
Sasaran pemantauan adalah semua sekolah
binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5)
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pemantauan dalam
pengawasan manajerial adalah sebagai berikut.
a) Jumlah data hasil pemantauan terhadap
keterlaksanaan/kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar
proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, dan standar pengelolaan
pendidikan) oleh sekolah binaan
b)
Hambatan-hambatan pelaksanaan program pencapaian SNP dan solusi yang telah
dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau
c) Hasil evaluasi pelaksanaan dan pemantauan
Delapan SNP serta rencana tindak yang perlu dilakukan oleh pengawas sekolah
berdasarkan hasil evaluasi data pemantauan SNP tersebut
6)
Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif,
nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen,
dan kuesioner/angket
c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok
(evaluasi diri dan visitasi)
7) Waktu
Pemantauan
Delapan SNP dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program
semester.
8)
Prosedur
(a)
Menyusun rencana/program pemantauan Delapan SNP bersamaan dengan penyusunan
program pengawasan tahunan(Program Pemantauan Delapan SNP merupakan dokumen
perencanaan yang harus dilampirkan dalam Program Pengawasan Tahunan)
(b)
Melaksanakan pemantauan Delapan SNP
(c)
Menyusun laporan hasil pemantauan Delapan SNP
(d)
Mengevaluasi laporan hasil pemantauan Delapan SNP
c.
Penilaian
1)
Pengertian
Penilaian
terhadap kepala sekolah oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja bagi
kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat
penilaian yang digunakan adalahsebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor
35 Tahun
2010,
Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan/atau ketentuan
peraturan perundangan lainnya.
2)
Tujuan
Penilaian
kinerja kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah
dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan sebagai
dasar pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada
tahun-tahun
berikutnya.
3)
Materi
Aspek
materi yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolahadalah sebagai
berikut:
a)
kompetensi kepribadian dan sosial
b)
kepemimpinan pembelajaran
c)
pengembangan sekolah:
(1)
sistem informasi manajemen (SIM) dan
(2)
evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil- hasilnya dalam upaya
penjaminan mutu pendidikan
d)
manajemen sumber daya:
(1)
pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP),
(2)
pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan,
(3)
pengelolaan PKB, dan
(4)
pengelolaan kurikulum
e)
kewirausahaan; serta
f)
supervisi pembelajaran
4)
Sasaran
Guru
yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah dan tenaga kependidikan) pada
sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5)
Indikator Keberhasilan
Jumlah
data kinerja dari hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas tambahan
(sebagai kepala sekolah dan tenaga kependidikan) dan data kinerja sekolah
binaan
6)
Pendekatan, Metode, dan Teknik
a)
Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, dan kolaboratif
b)
Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket
c)
Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan
7)
Waktu
Penilaian
kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilaksanakan pada
akhir tahun anggaran, tetapi penghimpunan fakta dapat dilakukan sepanjang
tahun.
8)
Prosedur
a)
Menyusun rencana penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas
Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang disusun bersamaan dengan penyusunan
Program Pengawasan Tahunan. Dokumen program ini merupakan bagian kelengkapan
Program Pengawasan Tahunan
b)
Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah
c)
Menganalisis hasil penilaian
d)
Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah
e)
Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah
Pembimbingan
dan Pelatihan
1)
Pengertian
Pembimbingan
dan pelatihan profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan bertujuan untuk
memenuhi tuntutan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan
pemenuhan Delapan SNP, yang meliputi:
(a)
Menyusun Program Kerja Sekolah;
(b)
Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(c)
Program Pengawasan dan Evaluasi;
(d)
Kepemimpinan Sekolah;
(e)
Sistem Informasi Manajemen
(f)
Pembimbingan PTK/PTS;
(g)
Penyusunan RKAS dengan SNP; dan
(h)
Akreditasi Sekolah.
Program
pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah oleh pengawas dapat
dilaksanakan melalui dua jenis kegiatan,
yaitu:
(1)
pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah di
kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah
(MKKS);
(2)
pembimbinan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program kerja sekolah,
pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah,
dan sistem informasi manajemen.
2)
Tujuan
Pembimbingan
dan pelatihan profesional kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah.
3)
Materi
Materi
pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan
lainnya meliputi:
(a)
Menyusun Program Kerja Sekolah;
(b)
Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(c)
Program Pengawasan dan Evaluasi;
(d)
Kepemimpinan Sekolah;
(e)
Sistem Informasi Manajemen
(f)
Pembimbingan PTK/PTS;
(g)
Penyusunan RKAS dengan SNP;
(h)
Akreditasi Sekolah; dan
(i)
materi pengelolaan sekolah lainnya.
4)
Sasaran
Sasaran
pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah kepala sekolah
dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab pengawas .
5)
Indikator Keberhasilan
Indikator
keberhasilan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah
meningkatnya kompetensi pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan pada sekolah
sasaran
pengawasan.
6)
Pendekatan, Metode, dan Teknik
a)
Pendekatan, antara lain: keterampilan proses,dan andragogi
b)
Metode, antara lain: workshop, seminar, dan IHT
c)
Teknik, antara lain: diskusi, pemodelan, dan demonstrasi
7)
Waktu
Pembimbingan
dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 6 kali dalam setahun untuk
pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS guna
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan
sekurang- kurangnya lima materi/program yang diperlukan oleh kepala sekolah
dalam mengelola sekolah.
8)
Prosedur
a)
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau
tenaga kependidikan, yang meliputi pembimbingan dan pelatihan profesional
kepala sekolah di KKKS/MKKS dan pembimbingan dan pelatihan professional kepala
sekolah dalam penyusunan dan pelaksanaan program sekolah di sekolah sasaran
pengawasan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing
b)
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau
tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan sesuai dengan program yang
telah direncanakan
c)
Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi dua jenis laporan, yaitu: (a)
laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di
KKKS/MKKS (laporan dapat digabungkan dengan laporan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru di MGMP/KKG/MGBK sehingga menjadi satu laporan); (b) laporan
pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. Laporan ini
merupakan laporan tersendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam
penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator
pengawas (korwas).
d)
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
dan/atau tenaga kependidikan. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dan tergabung
dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Program Pembimbingan dan
Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah. Selain pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dalam pengawasan akademik serta pembimbingan dan
pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan pengawasan manajerial,
pengawas sekolah juga memiliki tugas pokok sebagai berikut.
a)
Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam
melaksanakan tugas pokok Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas
Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok merupakan kewenangan Pengawas
Sekolah Utama. Bukti pelaksanaan pembimbingan tersebut berupa laporan
pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya
dalam melaksanakan tugas pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan
diketahui korwas.
b)
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
dalam pelaksanaan penelitian tindakan Pembimbingan dan pelatihan profesional
guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan merupakan
kewenangan pengawas utama. Bukti pelaksanaan kegiatan ini berupa laporan
pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
dalam pelaksanaan penelitian tindakan yang sesuai dengan ketentuan sistematika
dan penulisan. Dalam laporan ini perlu diuraikan tentang: (1) data hasil hasil
pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam
penelitian tindakan; (2) hasil analisis; (3) simpulan; dan (4) tindak lanjut.
Di samping itu, dalam laporan ini perlu digambarkan frekuensi pelatihan yang
dilaksanakan karena hal tersebut akan menjadi penentu perolehan angka kredit.
e.
Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus
Dalam
melaksanakan tugas kepengawasan, pengawas sekolah daerah khusus dituntut
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan atau kapabilitas secara
khusus pula, mengingat kondisi sekolah berada di daerah dengan karakteristik
berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Daerah khusus adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang
Komentar
Posting Komentar