Upaya membangun mutu pendidikan terus dilakukan. Baik oleh
pemerintah maupun pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Dalam usaha
memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan. Sekaligus
sebagai respon terhadap perubahan kehidupan yang sangat cepat di era
globalisasi. Dengan harapan mutu lulusan
pendidikan dapat bersaing dalam pemenuhan kebutuhan kerja, dan memberikan kesejahteraan bagi keluarga dan masyarakatnya. Peran dan fungsi pengawas sekolah dalam mendukung upaya ini tentu harus dilaksanakan secara konsisten dan berkualitas.Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010, pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (guru) yang diberi tugas dan tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.Tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Sebagai dampak adanya pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Mutu pendidikan sekolah tidak hanya dilihat dari jumlah dan kualitas lulusan, melainkan diukur dari tercapainya delapan standar nasional pendidikan. Sebagaimana dalam PP No.19 tahun 2005 tentang adanya standar nasional dalam penyelenggaran pendidikan. Delapan standar nasional meliputi: 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana pendidikan; 6) standar pengelolaan pendidikan; 7) standar pembiayaan pendidikan; dan 8) standar penilaian pendidikan.
pendidikan dapat bersaing dalam pemenuhan kebutuhan kerja, dan memberikan kesejahteraan bagi keluarga dan masyarakatnya. Peran dan fungsi pengawas sekolah dalam mendukung upaya ini tentu harus dilaksanakan secara konsisten dan berkualitas.Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010, pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (guru) yang diberi tugas dan tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.Tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Sebagai dampak adanya pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Mutu pendidikan sekolah tidak hanya dilihat dari jumlah dan kualitas lulusan, melainkan diukur dari tercapainya delapan standar nasional pendidikan. Sebagaimana dalam PP No.19 tahun 2005 tentang adanya standar nasional dalam penyelenggaran pendidikan. Delapan standar nasional meliputi: 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana pendidikan; 6) standar pengelolaan pendidikan; 7) standar pembiayaan pendidikan; dan 8) standar penilaian pendidikan.
Pengawas sekolah bertanggung jawab atas keterlaksanaan delapan standar di semua sekolah binaannya sebagai kriteria minimal mutu pendidikan. Dengan kata lain pengawas sekolah adalah penjamin mutu pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Untuk efisien dan efektif penyelenggaraan kepengawasan di Tahun Pelajaran 2017/ 2018 saya melakukan tugas-tugas kepengawasan dengan penerapan IT. antara pengisian interumen online, diskusi via chating. serta pengumpulan bukti-bukti kegiatan via wa.
Komentar
Posting Komentar